JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua pria diringkus Tim Dakjar Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena miliki 130 butir pil ekstasi, pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.
Kedua pelaku yakni, Ronald warga Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dan Deni warga Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin pada Kamis (8/2) kemarin sekitar pukul 15.40 WIB sore.
"Kemudian Tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diinformasikan tersebut," katanya, Minggu (11/2).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima BNNP Jambi.